Perceraian

Sepanjang 2023, Ada 86.950 Janda Baru di Jawa Barat, Percekcokan Jadi Faktor Terbesar Penyebab Cerai

Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti, mengatakan angka perceraian pada 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor: Feryanto Hadi
Medical News Today
Ilustrasi perceraian 

Pada 2023, Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di Indonesia, yakni 102.280 kasus atau 22,06 persen dari total kasus perceraian nasional.

Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 88.213 kasus perceraian, diikuti Jawa Tengah 76.367 kasus dan Sumatera Utara 18.269 kasus.

Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan kasus perceraian terendah nasional, diikuti Papua Barat, Maluku dan Kalimantan Utara.

Pandangan pengamat

Melansir Kompas.com, Neneng Annisa Rahmah selaku Part time Lawyer & Certified Mediator mengulas fenomena tingginya angka perceraian.

Menurutnya, perceraian di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Tercatat dalam enam tahun terakhir (2017-2022), angka perceraian terus mengalami kenaikan signifikan. Angka tertinggi terjadi pada 2022.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian mencapai 516.344 kasus pada 2022, meningkat sekitar 15,31 persen dibanding 2021 sebanyak 447.743 kasus.

Selain itu, mayoritas kasus perceraian merupakan cerai gugat, yaitu perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh pengadilan.

Pada 2022, jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau sekitar 75,21 persen total kasus perceraian di Indonesia.

Sedangkan sisanya sebanyak 127.986 kasus atau 24,78 persen perceraian terjadi karena cerai talak, yaitu perkara yang permohonan cerainya diajukan oleh pihak suami. (BPS, 2022)

Meningkatnya angka perceraian setiap tahunnya justru berbanding terbalik dengan penurunan angka perkawinan.

Penyebab -perceraian

Menurut Neneng, ada banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami istri mengakhiri perkawinan dengan perceraian.

Namun setidaknya menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved