Pemilu 2024

Ikrar Nusa Bhakti Endus Rekayasa Baru Jokowi: PSI Lolos DPR RI, Kaesang Ikut Pilkada

Presiden Jokowi tak bisa pensiun denga tenang jika PSI gagal ke DPR RI. Sebab, hal ini berlait masa depan putra bungsunya, Kaesang.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Pengamat politik senior Ikrar Nusa Bhakti waswas atas suara PSI yang lompat. Dia pun mengendus ada yang tak beres, yakni memperjuangkan nasib Kaesang agar bisa ikut pilkada. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti mengaku waswas melihat perkembangan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara mendadak.

Menurut Ikrar, lonjaka suara PSI pada hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dikritisi dan dikawal bersama.

Pasalnya, dikhawatirkan lonjakan suara partai pimpinan Kaesang Pangarep tersebut akan beririsan dengan penyelundupan hukum.

Menurut Ikrar, sangat mustahil ada sebuah parpol suaranya meroket hanya dalam waktu tiga hari.

Seperti diketahui, sejak Kamis 29 Februari lalu hingga Sabtu 2 Maret 2024, jumlah suara PSI terus melejit.

Berdasarkan hasil real count KPU, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

“Ini kalau tidak kita kritisi dan kawal bersama, bukan mustahil suara PSI pada 20 Maret 2024 sudah mencapai empat persen atau lebih," ucapnya.

Baca juga: Perolehan Suara PSI Mendadak Melonjak Drastis, Pengamat Sebut Ada Konspirasi Kekuasaan

"Harus ditilik bagaimana suara itu masuk melalui C1 Plano, Kalau PSI berhasil masuk Senayan, maka bukan mustahil Kaesang maju sebagai kepala daerah," imbuh Ikrar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/3/2024).

Terkait lonjakan suara PSI ini, Ikrar menyoroti dinamika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dinamika di MK tersebut antara lain, wacana perubahan UU Kepala Daerah, pembuatan UU baru dan bergabungnya mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.

“Bukan mustahil MK membuat UU baru, yang waktu itu tidak disetujui Pak Mahfud," ujarnya.

"Syarat usia minimal hakim MK mau direvisi. Saya curiga hal ini untuk mendepak orang-orang seperti Saldi Irsa yang saat bergabung ke MK-waktu itu usianya belum 45 tahun," lanjutnya.

Baca juga: PPP Singgung Lonjakan Suara PSI yang Tak Masuk Akal, Gus Romi Curiga Ada Operasi Sayang Anak

"Penyelundupan hukum seperti yang terjadi ketika Gibran maju sebagai cawapres, sama persis dengan usaha mendepak hakim-hakim yang memiliki kepribadian tinggi,” imbuh Ikrar.

Untuk membuktikan dugaan ini, Ikrar menjadikan jadwal Pilkada dan wacana penunjukkan kepala daerah melalui presiden sebagai tolak ukur.

Jika hal ini terjadi, maka Ikrar meyakini gerakan masyarakat sipil akan terus meluas, bahkan hingga pasca-pelantikan presiden dan wapres terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved