Pemilu 2024
Tegaskan Hak Angket Bukan Gertakan Paslon yang Kalah Pilpres 2024, Mahfud MD: Saya Pastikan Jalan
Tegaskan Hak Angket Bukan Gertakan Paslon Kalah Pilpres, Mahfud MD: Saya Pastikan Jalan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD mengatakan, dorongan hak angket soal Pemilu 2024 semakin kuat dari partai-partai yang akan mengusungnya di DPR RI.
Dirinya menganalogikan dorongan hak angket Ibarat ban, hak angket makin keras pompanya dan tidak akan digemboskan.
"Saya pastikan hak angket itu jalan. Enggak ada itu digemboskan, malah makin keras pompanya nih," kata Mahfud seperti dikutip Sabtu (2/3/2024).
Menurut dia, masyarakat banyak bertanya tentang masalah hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diproses Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Ada kesan seolah-olah pengajuan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 hanya gertakan dan prosesnya mandek.
Padahal semua itu telah diproses TPN Ganjar-Mahfud dan tinggal menunggu jadwal untuk diajukan.
Dia menjelaskan, untuk mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke MK harus menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
"Masalah gugatan ke MK, itu ada jadwalnya. Jadwal putusan KPU itu 20 Maret kan, berarti 3 hari sesudah itu masa mengajukan gugatan, jadi kalau diajukan sekarang enggak bisa," ujar Mahfud.
Saat ini, lanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti-bukti dan tinggal menunggu MK membuka pendaftaran untuk gugatan hasil Pemilu 2024.
Dia sangat menyayangkan banyak pihak yang tidak mengerti tentang jadwal dan tahapan pemilu justru beropini seolah-olah TPN diam saja menunggu putusan KPU.
"Dari TPN, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap bukti-buktinya. Begitu MK buka kita langsung daftar, jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Enggak diam, memang harus nunggu keputusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, nah baru 3 hari sesudah itu sidang MK dibuka, jadi jangan dibilang diam kami bergerak terus," ungkap Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan, langkah yang sama juga dilakukan partai pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dan dikoordinasikan dengan partai pengusung paslon nomor urut 1.
Dia memastikan partai pengusung paslon nomor urut 3 dan 1 sama-sama bertekad mengajukan hak angket dan tinggal menunggu masa Sidang DPR dibuka.
"Ada yang ngomong angket tuh cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" ungkap Mahfud.
Dia menegaskan, masing-masing partai pengusung telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan sudah bertekad untuk mengajukan hak angket secara resmi dalam sidang DPR.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.