Berita Depok

Kabar Baik, Pemkot Depok Bakal Kasih Intensif Khusus Buat Guru Honorer

Disdik Depok Rumuskan 4 Isu Strategis tahun 2025, Guru Honorer Akan Diberikan Intensif

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ilustrasi guru mengajar di kelas. 

Untuk Kota Depok, UMK 2024 naik Rp 184.118,30 atau sekitar 3,92 persen.

Pada tahun 2023, UMK Kota Depok sekitar Rp 4.696.493, naik menjadi Rp 4.878.612 di tahun 2024.

UMK 2024 ini jauh di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan 15 persen dan rekomendasi Wali Kota Depok sebesar 12,99 persen.

Baca juga: Jauh dari Harapan Kaum Buruh, Ridwan Kamil Putuskan UMK Depok 2022 Hanya Naik Rp 22,283

Meskipun demikian, Bey menegaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey.

Bey menjelaskan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.  

Empat belas daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

"Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3," jelas Bey.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Umumkan UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi

Sementara, 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran.

Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. 

Bey menyebutkan UMK tertinggi Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430 naik Rp 185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp 5.158.248,20.

Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp 81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp 1.998.119,05.

Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp 4.209.309, atau naik Rp 160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp 4.048.462,69.

BERITA VIDEO: Istana Jawab soal Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Setop Kasus E-KTP

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved