Berita Depok

Kabar Baik, Pemkot Depok Bakal Kasih Intensif Khusus Buat Guru Honorer

Disdik Depok Rumuskan 4 Isu Strategis tahun 2025, Guru Honorer Akan Diberikan Intensif

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ilustrasi guru mengajar di kelas. 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merumuskan 4 isu strategis dalam Forum Rencana Kerja (Renja) untuk membenahi dunia pendidikan ke depan.

Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, empat isu strategis ini akan dijalankan di Disdik Kota Depok pada tahun 2025 mendatang.

“Ada empat isu yang masih menjadi pembahasan, salah satunya keterjangkauan aksesibilitas layanan pendidikan yang saat ini dirasa belum maksimal,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Menurut Siti, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas pendidikan, relevansi pendidikan serta penyelenggaraan tata kelola pendidikan yang akuntabel.

“Arah kebijakan yang dimaksud antara lain, meningkatkan mutu pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kemudian, menanamkan nilai-nilai budaya kearifan lokal Kota Depok,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Disdik Depok juga akan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada siswa pra sejahtera untuk dapat mengakses pendidikan yang layak khususnya di wilayah Kota Depok.

Sedangkan bagi guru honorer dan swasta, Disdik Kota Depok akan memberikan intensif serta melaksanakan pemenuhan SPM pendidikan.

“Kami berharap, dengan adanya isu strategis dan arah kebijakan yang akan kami jalani di 2025, dapat meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik melalui pemerataan pendidikan," ujarnya.

"Mudah-mudahan pada pelaksanaannya, dapat berjalan dengan optimal,” pungkasnya. 

UMK Kota Depok Tahun 2024

Gaji guru honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan UMK Kota Depok Tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612.

Penetapan Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsDepok.com, Jumat (1/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved