Pemilu 2024

Terancam Tak Lolos ke Senayan, Partainya Kaesang Usul Bikin Fraksi Threshold

Petinggi PSI Grace Natalie mengusulkan dibentuk Fraksi Threshold untuk partai tidak menenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen

Editor: Rusna Djanur Buana
dok PSI
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, usul dibentuk Fraksi Threshold untuk partai yang tidak mendapat ambang batas parlemen 4 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie  menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.

MK memutuskan, aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar dibahas kembali di DPR.

Pada real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (1/3/2024) pukul 13.00 WIB, partai pimpinan Kaesang Pangarep itu baru meraih 3,1 persen suara dengan 65,64 persen yang masuk.

Grace mengatakan PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Grace kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, suara-suara partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen.

Karenanya, Grace mengusulkan pembentukan "Fraksi Threshold" yakni fraksi khusus untuk partai yang suaranya tidak mencapai persentase.

Fraksi Threshold

"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," ujarnya.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang, dan untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ucap Grace menambahkan.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.


PPP minta segera diberlakukan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved