Berita Nasional

Ibu Korban Pelanggaran HAM 1998 Desak Jokowi Cabut Gelar Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto

Sumarsih juga menyinggung sikap Presiden Jokowi yang menurutnya sangat terang benderang memutarbalikkan fakta.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Maria Catarina Sumarsih di Jakarta Pusat. 

Menurutnya, timbal balik tersebut tak lain mengenai komitmen Prabowo dalam melanjutkan semua yang telah dibangun Jokowi.

"Yang kedua, Pak Prabowo diharapkan tidak melupakan apa yang sudah dilakukan Pak Jokowi misalnya merestui Gibran sebagai wakilnya, nama baiknya dipulihkan, dan diberikan jenderal kehormatan," imbuh dia.

Baca juga: Harga Beras Melambung Tinggi, Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Langsung Merosot

Tamparan Gerakan Reformasi

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan (HOR) terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998.

Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas menilai pemberian gelar kehormatan itu juga melukai para keluarga korban pelanggaran HAM di masa transisi dari Orde Baru ke Reformasi.

"Pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo adalah tamparan keras bagi gerakan Reformasi yang kita gaungkan tahun 1998, dan bagi keluarga aksi Kamisan yang hari ini masih mencari kejelasan mengenai nasib anak-anak mereka yang hilang selama proses transisi demokrasi Indonesia," kata Yoes saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Yoes juga menyayangkan keputusan Jokowi yang seolah lupa dengan janjinya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 buat mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang salah satunya adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998.

Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Presiden menegaskan tidak ada transaksi politik dengan Prabowo
Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Presiden menegaskan tidak ada transaksi politik dengan Prabowo (Tangkapan layar Kompas TV)

"Pada tahun 2014 Presiden Jokowi dapat memenangkan pemilu salah satunya karena dukungan kelompok-kelompok yang menginginkan adanya pengusutan atas pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu," ujar Yoes.

Yoes juga mempertanyakan alasan mendasar Jokowi memberikan gelar pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.

"Memang memberikan pangkat kehormatan adalah hak prerogatif presiden. Namun, sekali lagi tidak ada alasan dan urgensi yang kuat mengapa Prabowo harus diangkat sebagai jenderal bintang 4," ucap Yoes.

Sebelumnya diberitakan, penyematan gelar itu dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat menyampaikan sambutan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjut Jokowi.

Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved