Percepatan Persetujuan Lingkungan, KLHK Sosialisasi Penerapan SK 136 dan 137 Tahun 2024

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemenuhan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dua surat keputusan.

Istimewa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi penerapan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 dan 137 Tahun 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah empat tahun mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam UU Cipta Kerja ini aspek lingkungan salah satu fokus yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Sementara itu di satu sisi lain UU ini juga mendorong pemenuhan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut serta demi memastikan proses implementasi PP 22 Tahun 2021 dapat berjalan secara maksimal, KLHK menerbitkan 2 Surat Keputusan. 

Pertama adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang merupakan Kewenangan Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha

Baca juga: Moeldoko Dipanggil Secara Khusus oleh Jokowi di Akhir Masa Jabatan, Ada Pesan yang Dititipkan

Kedua yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perlu adanya sosialisasi dengan seluruh pihak agar dapat menerapkan dan mengimplementasikan keputusan tersebut. 

"Keputusan ini adalah jawaban kami terhadap isu bahwa proses Persetujuan Lingkungan tidak terstandar dan lama. Dalam pengaturan ini telah di atur proses Persetujuan Lingkungan beserta tata waktunya," ucapnya, lewat keterangan, Kamis (29/2/2024).

Pada tahun 2023 saja terdapat lebih kurang 1.723 permohonan yang telah dimohonkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Namun berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh internal KLHK serta BPK RI terkait Persetujuan Lingkungan terdapat beberapa hal yang menjadi temuan, salah satunya terkait waktu penyelesaian Persetujuan Lingkungan yang sebagian masih belum sesuai tata waktu.

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Non-aktif UP Curhat Dua Bulan Dapat Hinaan dan Cercaan

Terkait dengan penyelesaian sesuai tata waktu ini, berdasarkan hasil evaluasi maka perlu ada perbantuan kepada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.

Oleh karena itulah bentuk perbantuan ini adalah melalui perbantuan dari Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Terkait keputusan ini, maka yang menjadi sangat penting adalah kedisiplinan kita bersama, karena telah diatur tata waktu baik di level pemerintah dan tata waktu di Pelaku Usaha dan konsultan," ujarnya. 

Melalui Rapat Kerja Nasional Amdal ini diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dapat semakin efektif.

"Oleh karena itu saya berpesan kepada semua stakeholder bahwa penggunaan Amdalnet itu bukan lagi pilihan atau opsional tapi sudah menjadi kewajiban," tuturnya. 

"Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas," ujar Hanif.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved