Polisi Tembak Polisi

Orangtua Brigadir J Gugat Rp7,5 miliar Ferdy Sambo dkk, Ada Kaitannya dengan Pin Emas dari Polri

Orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengugat Rp7.583.202.000 terhadap Ferdy Sambo dkk karena telah mengalami berbagai kerugian

WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengugat Rp7.583.202.000 terhadap Ferdy Sambo dkk karena telah mengalami berbagai kerugian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengugat Rp7.583.202.000 terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, juga ikut digugat termasuk juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian.

Salah satunya gaji yang seharusnya didapat Brigadir J apabila masih hidup dan berdinas hingga waktunya tiba untuk pensiun.

"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53," kata Kamaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua," sambungnya. 

Baca juga: Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan di Lapas Salemba, Kuasa Hukum Beri Klariifikasi

Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.

"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.

Selain itu, pin emas seberat 10 gram milik Brigadir J yang diberikan dari pimpinan Polri juga ikut dipersoalkan. 

Pasalnya benda berharga tersebut diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

"10 gramnya itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan," katanya.

Selanjutnya, ada barang-barang berharga lainnya milik Brigadir J yang masih hilang. Di antaranta, 3 ponsel, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali.

"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, orang tuanya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta," pungkasnya.

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved