Pemilu 2024

Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Polri Dapat 332 Kasus 

Kemudian untuk Pemilu 2024 kata Djuhandani, sampai saat ini pihaknya menerima laporan dan temuan sebanyak 322 kasus.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/2/2024) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, pihaknya sudah  menerima 1.271 laporan dan 650 temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

"Sampai saat ini tanggal 26 Februari 2024 kami menerima 1.271 laporan, 650 temuan," kata Bagja.

Bagja menjelaskan, kalau pelanggaran Pemilu itu ada bermacam-macam. 

Kata Bagja, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana.

"Terbagi atas pelanggaran dugaan administrasi, dugaan tindak pidana Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan juga dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Bagja.

Baca juga: Temukan Masalah saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu RI Lakukan Tindak Lanjut

Selanjutnya Bagja menyebut, dari jumlah tersebut pihak Bawaslu hanya meregistrasi 480 laporan dan 541 temuan. 

Lalu, terdapat 104 temuan belum terregistrasi. 

Tak hanya itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun membandingkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di 2019 dan 2024.

Menurutnya, pada Pilpres 2019 total ada 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan.

Baca juga: Begini Alasan Bawaslu Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang Rp5 Ribu Caleg Gerindra di Depok

"Kemudian dalam proses diteruskan ke kepolisian ada 367 dan 482 kasus dihentikan itu di tahun 2019," kata Djuhandani. 

Kemudian untuk Pemilu 2024 kata Djuhandani, sampai saat ini pihaknya menerima laporan dan temuan sebanyak 322 kasus.

Lanjut Djuhandani, dari jumlah tersebut, sebanyak 149 yang sedang dikaji, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian.

"Terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3, kemudian 37 perkara sudah di tahap 2 dan sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah," jelasnya. 

Dia pun menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus.

"ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh bawaslu atau pun kepolisian, sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," imbuhnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved