Berita Nasional
Jika Jokowi Ditendang PDIP, Partai Golkar Siap Jadi Kendaraan Politiknya
Jika didepak dari PDIP, Presiden Jokowi tidak akan kesulitan mencari kendaraan politik yang baru. Golkar siap menampungnya.
Wacana penggunaan hak angket pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyatakan, pihak-pihak yang menggulirkan wacana harus melihat terlebih dahulu apa yang ingin dicapai. Sebab, mayoritas partai kini mendukung Presiden Joko Widodo.
"Ini kan masih pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Yang mendukng Presiden Jokowi dan Maruf kan mayoritas di DPR. Ditambah Pak AHY dilantik jadi menteri, tambah mayoritas lagi," kata Airlangga.
Mantan Menteri Perindustrian ini pun meminta semua pihak realistis. Terlebih kata dia, seluruh partai politik menerima hasil Pileg yang menempatkan PDIP berada di barisan paling tinggi.
Baca juga: AHY Diangkat Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Tidak Mempan untuk Redam Hak Angket
"Kita harus liat apa yang ingin dicapai, tapi kita harus realistis. Pemilu ini kan land slide kemenangan tinggi. Parpol juga menerima hasil Pemilu legislatif," ungkap Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menyatakan, partainya tidak mendukung pengguliran hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tersebut.
"Kalau Golkar enggak mendukung, enggak tahu kalau yang lain," sebut dia.
Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2), dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Pengamat: Probowo Butuh Kepastian Demokrat, Golkar dan PAN Lebih Dekat dengan Jokowi
Dalam catatan Kompas.id, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo atau sejak 2014, DPR baru sekali menggunakan hak angket, yakni pada 2017.
Hak itu bukan digunakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan hak angket ini buntut dari penolakan KPK atas permintaan Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman Miryam S Haryani, anggota DPR yang menjadi tersangka dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Thomas Djiwandono 'No Comment' soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet |
![]() |
---|
Kemendag Sebut Industri Franchise Berkontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
TNI Kecam Penyebaran Informasi Intelnya Jadi Provokator Demo Ricuh: Narasi Bohong dan Menyesatkan |
![]() |
---|
Bikin Resah dan Gaduh, Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota Fraksi PAN di DPR RI |
![]() |
---|
Perintah Tegas Prabowo Subianto Apabila Penjarahan Kembali Terulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.