Pilpres 2024
Pengamat Politik Sebut Jusuf Kalla akan Lobi Megawati Restui PDIP Gulirkan Hak Angket
Jika bertemu Megawati, Jusuf Kalla akan mencoba meyakinkan Megawati agar mendorong Hak Angket di DPR. JK ingin selamatkan Anies.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Pengamat Politik Ujang Komarudin merespons soal Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, diisukan bakal bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai apabila pertemuan itu terjadi, maka satu di antara bahasan pertemuan tersebut yakni hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres.
Ujang mengira akan ada lobi politik agar Megawati merestui Fraksi PDIP menggulirkan hak angket di DPR.
"Saya melihat itu (ada) lobi-lobi JK ingin Megawati mendorong hak angket bisa jadi," jelas Ujang, Minggu (25/2/2024).
Ujang mengingatkan hak angket itu merupakan ranah para ketua umum partai politik (parpol).
"Tapi sebenarnya apa kepentingan JK? karena bukan ketua umum tapi bisa jadi dia mentornya Anies, Anies ingin mendorong angket. Bisa jadi JK bertemu Megawati ingin mendorong hak angket," imbuhnya.
Diketahui, Megawati dan JK berbeda pilihan dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Megawati Diprediksi Tarik Kadernya dari Kabinet, Pengamat: Pukulan Moral untuk Jokowi
Megawati mendukung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.
Sementara JK mendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Duet pasangan ini didukung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
HNW: Jangan larang Hak Angket
Secara terpisah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang melarang wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digulirkan oleh DPR.
Baca juga: Mantan Panglima TNI: Jika Hak Angket Tersumbat akan Muncul Palmen Jalanan dan Kekacauan
Menurutnya Hak Angket merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi. Hak angket adalah hak DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.
“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Minggu (25/2/2024).
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.