Pilpres 2024

Pengamat Politik Sebut Jusuf Kalla akan Lobi Megawati Restui PDIP Gulirkan Hak Angket

Jika bertemu Megawati, Jusuf Kalla akan mencoba meyakinkan Megawati agar mendorong Hak Angket di DPR. JK ingin selamatkan Anies.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas TV
Jusuf Kalla bakal lobi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar restui PDIP gulirkan Hak Angket 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Pengamat Politik  Ujang Komarudin merespons soal Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, diisukan bakal bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai apabila pertemuan itu terjadi, maka satu di antara bahasan pertemuan tersebut yakni hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres.

Ujang mengira akan ada lobi politik agar Megawati merestui Fraksi PDIP menggulirkan hak angket di DPR.

"Saya melihat itu (ada) lobi-lobi JK ingin Megawati mendorong hak angket bisa jadi," jelas Ujang, Minggu (25/2/2024).

Ujang mengingatkan hak angket itu merupakan ranah para ketua umum partai politik (parpol).

"Tapi sebenarnya apa kepentingan JK? karena bukan ketua umum tapi bisa jadi dia mentornya Anies, Anies ingin mendorong angket. Bisa jadi JK bertemu Megawati ingin mendorong hak angket," imbuhnya.

Diketahui, Megawati dan JK berbeda pilihan dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Megawati Diprediksi Tarik Kadernya dari Kabinet, Pengamat: Pukulan Moral untuk Jokowi

Megawati mendukung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.

Sementara JK mendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Duet pasangan ini didukung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

HNW: Jangan larang Hak Angket 

Secara terpisah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang melarang wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digulirkan oleh DPR.

Baca juga: Mantan Panglima TNI: Jika Hak Angket Tersumbat akan Muncul Palmen Jalanan dan Kekacauan

Menurutnya Hak Angket merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi.  Hak angket adalah hak DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.

“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved