Jika Terbukti Bersalah, DPRD DKI Berkoordinasi dengan BKD & Inspektorat untuk Beri Sanksi ke Hengki

Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta belum mendapatkan informasi resmi dari keterlibatan Hengki dalam kasus praktik pungli di rutan KPK.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Twitter
Rutan KPK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hengki jadi salah seorang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Hengki sempat bekerja di rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.

Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta belum mendapatkan informasi resmi dari keterlibatan Hengki dalam kasus praktik pungli di rutan KPK.

Diketahui, Dewas KPK menyebut Hengki saat berstatus pegawai Kemenkumham dan bertugas di rutan KPK menjadi dalang pungli di kalangan tahanan.

“Sampai saat ini belum ada koordinasi atau kami dihubungi oleh Dewas KPK terkait keterlibatan saudara Hengki dalam pungli di rutan KPK,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus pada Minggu (25/2/2024) pagi.

Augustinus menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Pernah Ditantang Hercules, Kini Hengki Haryadi Beroleh Promosi Jabatan Menjadi Brigjen Polisi

Jika nanti Hengki terbukti bersalah, kata dia, pihaknya akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat DKI Jakarta sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberkan kepada saudara Hengki,” ujar Augustinus.

Diketahui, KPK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.

Adapun Hengki disebut Dewas KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

Hengki bersama 89 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli.

Baca juga: Kapolri Rotasi Pamen Polda Metro Jaya, Ada Kombes Hengki Haryadi hingga Wakapolres Tangerang

Namun, Dewas KPK tidak bisa memberikan sanksi etik bagi Hengki, karena dia bukan lagi pegawai KPK saat hukuman sanksi dijatuhkan pada Kamis, 15 Februari.

Hengki sejak 2022 sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta.

“Pemeriksaan disiplin oleh tim inspektorat, kami pastikan juga koordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) instansi asal dari pegawai dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.

Ali Fikri pernah sedikit membocorkan bahwa KPK sejauh ini telah menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved