Pembunuhan

Terungkap Pria Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Karawang Sering Bawa Lelaki ke Rumahnya

AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa Asma (45), pria korban pembunuhan kekasih sesama jenisnya WY (28) itu, diketahui kerap membawa pria lain ke rumah

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pria bernama Asma (45) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Pelaku adalah kekasih sesama jenis korban 

Pelaku menjawab bisa dan meminta bayaran Rp 200.000.

Korban menawarnya hingga akhirnya disepakati bayaran Rp 170.000.

"Tercatat pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali, dengan imbalan atau bayaran ada yang Rp 200.000, Rp 170.000 dan Rp 150.000," jelas Wirdhanto.

Baca juga: Tantangan Pemprov DKI Kendalikan Kasus HIV/AIDS di Tengah Maraknya Hubungan Sesama Jenis

Wirdhanto menerangkan bahwa karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150.000 dengan jaminan KTP.

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di kantor desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," terang Wirdhanto.

Kemudian pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut.

Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka. 

Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

Baca juga: Penjagaan di Hutan Kota Cawang, Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi dan Pria Penyuka Sesama Jenis

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang  korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” tutur Wirdhanto.

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.

Sebelum pergi, pelaku mengunci pintu rumah korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Di perjalanan pulang, tersangka buang kunci rumah tersebut di sawa.

Akibat perbuatannya, WY dijerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan.

WY dijerat dengan Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved