Rabu, 29 April 2026

Pilpres 2024

Kubu Anies dan Ganjar Mimpi Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran, Qodari: Buktinya Banyak Omon-omon

Pengamat politik Muhammad Qodari meyakini kubu Anies dan Ganjar bakal sedih jika menggugat ke MK. Ini alasannya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Kemenangan yang mencolok Prabowo-Gibran sangat sulit dibatalkan, mengingat jarak suara dengan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud sangat jauh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran diyakini akan tetap memenangi Pilpres dalam satu putaran.

Soalnya gap atau jarak perolehan surat suara Prabowo-Gibran dalam real count KPU sangat besar dibanding dengan dua rival politik lainnya.

Pengamat politik Muhammad Qodari memprediksi, paslon nomor urut 01 Anies Baswdan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menempuh jalur hukum terhadap kemenangan Prabowo-Gibran.

Gugatan itu dinilainya merupakan hal yang biasa karena hampir setiap pemilihan, pihak yang kalah akan protes dengan hasil yang ada.

“Tapi menurut saya, tahun 2024 ini jauh lebih sulit untuk katakanlah menggugat atau membatalkan kemenangan, karena selisihnya terlalu jauh antara paslon 02 dengan yang paling dekat itu paslon 01, selisihnya 34 persen,” ujar Qodari.

Hal itu diungkapkan Qodari saat diskusi bertajuk ‘Pengaruh Milenial dan Gen Z dalam Pemilu 2024’ di Double V Coffe & Eatery, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024) petang.

Baca juga: Konsorsium Lembaga Survei Indonesia Beberkan Hasil Quick Count, Prabowo-Gibran Ungguli Pilpres 2024

Turut hadir Koordinator Aktivis Milenial Bambang Pria Kusuma dan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Ridha Furqon Wahyu Ramdhani.

Menurut dia, alasan pihak yang kalah mengajukan gugatan biasanya ingin menunjukkan adanya temuan atau dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

Di sisi lain, mereka ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa pihak mereka sebetulnya tidak kalah dalam ajang ini.

“Belajar dari pengalaman tahun 2014 (Pilpres), pada waktu itu selisih Pak Prabowo dengan Pak Jokowi itu cuma delapan persen, itu saja nggak bisa dibuktikan. Apalagi ini yang 34 persen,” ujarnya.

Baca juga: Gibran Sempat Dicibir, Qodari: Dia Bukan Beban, tapi Aset Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Selain itu, biasanya para pelapor akan menghadirkan saksi yang kurang kredibel dalam memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para saksi itu biasanya tidak mampu memperkuat pernyataan dengan bukti dan fakta di lapangan, tetapi hanya sekadar lisan.

“Banyak bukti-bukti berupa katanya-katanya alias omon-omon (ngomong-ngomong) dan menurut saya itu nggak bisa dijadikan dasar, sehingga hakim tidak akan menjadikan dasar untuk pengambilan keputusan,” tutur Direktur Eksekutif Indo Barometer ini.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara secara langsung (real count) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Pemilu 2024 Luar Biasa, Dinkes DKI Catat 1.026 Orang Sakit, Petugas KPPS hingga Linmas

Berdasarkan data terakhir KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga 20 Februari 2024 pukul 13.00 WIB, jumlah suara berasal dari 595.785 tempat pemungutan suara (TPS) atau 72,37 persen dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved