Ramadhan 2024
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 11 Maret 2024, Ini Golongan yang Tidak Wajib Buasa
Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah jatuh pada Senin, 11 Maret 2024. Ini golongan orang yang tidak wajib puasa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Hasil Hisab Awal Ramadan, 1 Syawal dan 10 Zulhijah 1445 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhaimmadiyah.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas.
Dalam keputusan itu dijelaskan, penetapan 1 Ramadan 1445 jatuh pada 11 Maret 2024 dengan beberapa hasil perhitungan hisab hakiki wujudul hilal.
Seperti dilansir Kompas.com, dalam keputusan itu dijelaskan, pada 10 Maret 2024 diperkirakan saat matahari terbenam, bulan sudah berada di ufuk wilayah Indonesia kecuali bagian Indonesia Timur seperti Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Perhitungan hisabnya, saat matahari terbenam di Yogyakarta 10 Maret 2024, bulan berada di ketinggian -07 derajat di poisisi 48 lintang selatan dan 110,21 bujur timur.
Selain menetapkan awal Ramadhan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah yang bertepatan pada 10 April 2024.
Dalam penjelasannya, seluruh wilayah Indonesia sudah masuk hari Lebaran pada 10 April nanti.
Perhitungan lainnya yaitu hari raya Idul Adha atau bertepatan dengan hari ibadah haji 10 Zulhijah 1445 Hijriah. Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha pada 17 Juni 2024.
Mereka yang boleh tidak berpuasa
Mengutip laman resmi PP Muhammadiyah, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa karena kondisi mereka, yaitu :
1. Anak Belum Usia Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh, baik karena belum keluar air mani bagi anak laki-laki atau mengalami haid bagi anak perempuan, atau yang belum mencapai usia remaja pada umumnya diperbolehkan tidak puasa, kecuali sebagai sarana untuk mengenalkan dan melatih mereka untuk berpuasa.
2. Orang Sakit
Orang-orang yang sedang diuji dengan sakit, dan tidak mampu untuk berpuasa, terlebih jika disarankan oleh dokter agar membatalkan puasa, maka boleh tidak berpuasa. Tentu dengan menggantinya di luar Ramadhan.
3. Orang Berusia Lanjut
Golongan ini adalah mereka yang berusia lanjut dan kondisi fisik sudah terlalu lemah untuk berpuasa. Sehingga jika dipaksakan untuk berpuasa, justru akan menambah risiko gangguan kesehatan dan membahayakan. Di luar Ramadhan, golongan ini diharuskan tetap membayar fidyah.
3. Orang Tidak Berakal Sehat
Salah satu syarat puasa adalah berakal sehat, maka orang yang hilang akal sehat karena dalam gangguan jiwa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
4. Orang Ketika Safar
Safar atau bepergian jauh membutuhkan energi dan konsentrasi penuh. Berpuasa dalam kondisi seperti ini akan membahayakan dirinya dan orang yang bersamanya. Orang yang sedang safar seperti mudik, bekerja sebagai supir di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa dan perlu mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
5. Wanita Hamil dan Menyusui
Puasa untuk wanita hamil cenderung kondisional, jika memang puasa di waktu hamil dikhawatirkan membahayakan diri dan janin dalam kandungannya, maka lebih baik tidak berpuasa. Begitu juga ibu yang sedang menyusui, jika dikhawatirkan puasa dapat mengurangi produksi air susu ibu, maka boleh tidak berpuasa. Baik wanita hamil atau menyusui, keduanya tetap perlu menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah.
6. Wanita Haid dan Nifas
Siklus haid bagi wanita merupakan suatu hal yang wajar, maka dalam kondisi haid, seorang wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa hingga haidnya selesai. Sedangkan nifas adalah kondisi seorang wanita setelah melahirkan. Keduanya sama-sama boleh tidak berpuasa dan mengharuskan untuk menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah.
7. Pekerja Berat
Para pekerja berat boleh berbuka di bulan Ramadhan, terlebih jika dalam kondisi yang kira-kira membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Tentu dengan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dengan memperhatikan delapan golongan orang yang boleh tidak berpuasa ini, juga menunjukkan bahwa warung makan atau rumah makan boleh tetap buka di bulan Ramadhan, terkhusus yang berada di sekitar kawasan yang dekat dengan delapan golongan ini.
Untuk menghormati yang tetap berpuasa, perlu untuk menutup etalase makanan dengan tirai atau yang sejenisnya.
Sebanyak 17,5 Juta Pekerja UMKM Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Minimnya Lapangan Pekerjaan Membuat Pembinaan PMKS Belum Efektif |
![]() |
---|
Dapat Bintang Jasa Utama, Apa Jasa Bill Gates untuk Indonesia? |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Tasya Farasya Tak Sudi Lagi Jalin Rumah Tangga dengan Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Leony Jawab Tantangan Wali Kota Tangerang Selatan yang Ajak Dialog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.