Berita Tangerang

4 WNA yang Ditangkap Imigrasi Soekarno Hatta Terlibat Jaringan Penyelundupan Manusia

Empat Warga Negara Asing atau WNA diketahui merupakan pelaku pemalsuan paspor diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia internasional.

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kabid Inteldakim Arfa Yudha (kedua dari kanan) dan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi (kedua dari kiri) beserta jajaran melakukan foto bersama dengan memegang barang bukti di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Banten, Senin (20/2/2024). 

WNA berinisial MHAA, FAIA, IH dan MA tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir mereka ke Eropa.

Mereka berhasil dibekuk dalam operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Adapun para WNA yang diamankan tersebut berasal dari tiga negara yang berbeda. WNA asal Irak yakni MHAA, WNA asal Sudan yaitu FAIA, serta IH dan MA yang berasal dari Suriah.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu saat Transit di Indonesia, 4 WNA Diciduk Imigrasi Soekarno-Hatta

MHAA diamankan saat hendak berangkat menuju Amsterdam menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88. Akan tetapi saat tengah melakukan check-in, petugas mencurigai dokumen yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kemudian untuk FAIA diamankan lantaran berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan 211A palsu dengan menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY474. 

Sementara untuk IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian, IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa mereka sudah memiliki visa kunjungan masing-masing yang diajukan menggunakan paspor Suriah.

Akibat perbuatannya, WNA berinisial MHAA dan dua orang asing asal Suriah tersebut dikenakan dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved