Berita Tangerang
Gunakan Paspor Palsu saat Transit di Indonesia, 4 WNA Diciduk Imigrasi Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) setelah kedapatan menggunakan paspor dan visa palsu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) akibat menggunakan paspor dan visa palsu.
Mereka diamankan saat hendak melintas masuk dan langsung keluar dari Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, empat WNA itu berinisial MHAA, FAIA, IH dan MA.
"Empat orang WNA ini diduga menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir mereka ke Eropa," ujar Subki kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Kemudian Subki menerangkan, keempat WNA itu berhasil dibekuk dalam operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.
Baca juga: Banyak Ungkap Kejahatan Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Utara Raih Penghargaan Jusuf Adiwinata Awards
Adapun para WNA yang diamankan tersebut berasal dari tiga negara yang berbeda. WNA asal Irak yakni MHAA, WNA asal Sudan yaitu FAIA, serta IH dan MA yang berasal dari Suriah.
MHAA diamankan saat hendak berangkat menuju Amsterdam menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88. Akan tetapi saat tengah melakukan check-in, petugas mencurigai dokumen yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kemudian untuk FAIA diamankan lantaran berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan 211A palsu dengan menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY474.
"Sementara untuk IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356," kata dia.
"Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian, IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa mereka sudah memiliki visa kunjungan masing-masing yang diajukan menggunakan paspor Suriah," paparnya.
Baca juga: Banyak WNI Kerja Admin Judi Online di Kamboja, Imigrasi Karawang Langsung Perketat Pembuatan Paspor
Akibat perbuatannya, ke empat WNA tersebut dikenakan dengan pasal aturan tentang keimigrasian.
Subki menegaskan, pihaknya bertanggungjawab meminimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta.
"Untuk WNA berinisial MHAA dan dua orang asing asal Suriah tersebut dikenakan dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
"Kami akan terus melaksanakan operasi untuk mengnindari adanya WNA yang hendak masuk ke Indonesia dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum masyarakat," jelas Subki Miuldi. (m28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.