Pilpres 2024

Jadi Kuasa Hukum Prabowo, Yusril Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres

Prabowo mengutus Yusril untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu. Yusril memprediksi kubu 01 dan 03 minta pembataln hasil Pilpres

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Yusril memprediksi kubu Anies dan Ganjar akan menuntut pembatalan hasil Pemilu. 

Yusril menegaskan, sebenarnya tidak apa-apa jika mereka mengemukakan petitum seperti itu asal bisa membuktikannya.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka.

Baca juga: PDIP dan PKS Satu Sikap Soal Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi, Hasto: Fokus Pemilu

Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ucap Yusril.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.

"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan

Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.

"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres," kata Todung.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved