Pilpres 2024
Jadi Kuasa Hukum Prabowo, Yusril Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres
Prabowo mengutus Yusril untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu. Yusril memprediksi kubu 01 dan 03 minta pembataln hasil Pilpres
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak tinggal diam terkait rencana gugatan paslon nomor urut 01 dan 03.
Mereka telah menunjuk Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), Prof Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menyebut masih menunggu surat kuasa untuknya disetujui Prabowo-Gibran.
"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini.
Iya nanti surat kuasanya kita ajukan ke Beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).
Yusril menyampaikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.
Baca juga: Batal Gugat Uang Rp 10 Juta, Almas Hanya Minta Gibran Minta Maaf di Media Massa
Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.
Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.
Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.
"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.
Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi, Gibran Makin Tak Sabar Sowan ke Anies dan Ganjar
Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," jelas Yusril.
Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Yusril menduga, dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif), sehingga meminta pemilu diulang.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.