Pemilu 2024

KPU RI Bakal Kaji dan Pertimbangkan Situasi Serta Kondisi untuk Pencoblosan Ulang

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024 mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024 mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang. 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pemilih di TPS-TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali, Ini kemungkinan PSU-nya besar," kata Bagja, Kamis (15/2/2024).

Meksi demikian, Bagja juga mengatakan, kalau pihaknya masih terus mendalami, apakah hal tersebut benar merupakan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebab kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panwascam dan Bawaslu RI.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," tutur Hasyim. 

Nantinya kata Hasyim, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

"Menurut UU Pemilu PSU itu yang memutuskan perlu atau tidaknya KPU Kab/Kota tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasinya Bawaslu," jelas Hasyim.  (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved