Pilpres 2024

Anies Baswedan Tegas, Tolak Bertemu Gibran sebelum Masalah Pemilu Tuntas

Anies Baswedan menolak bertemu Gibran sebelum urusan Pemilu 2024 tuntas. Anies fokus pada penghitungan real count dari KPU.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan setelah menjalankan ibadah shalat Jumat di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). Anies menolak bertemu Gibran sampai urusan Pemilu tuntas. 

Pertemuan ketiganya itu berlangsung setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Kita diskusi tentang perkembangan saja. Perkembangan kemarin, memantau situasi, saling mencocokan pandangan,” ujar Anies.

Anies menyampaikan, mempunyai kesamaan pandang dengan Jusuf Kalla dan Surya Paloh soal pelaksanaan Pilpres 2024.

Dia mengatakan, yang terpenting adalah mengumpulkan berbagai data dan fakta jika ada indikasi kecurangan.

Baca juga: Prabowo Menang versi Quick Count, tapi Gerindra Keok dari PDIP, Pengamat: Ideologinya Tak Seksi

“Mengumpulkan fakta-fakta sehingga nanti ketika kita berbicara, menyampaikan sikap, itu berdasarkan pada fakta,” kata Anies.

Posisi real count

Saat ini KPU RI masih terus melakukan perhitungan suara secara real count untuk Pilpres 2024.

Berdasarkan data terakhir yang diperbarui oleh KPU, hingga Jumat (16/2/2024) pukul 07.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 407.369 dari 823.236 TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau 49,48 persen.

Dilansir dari situs pemilu2024.kpu.go.id, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 12.971.875 suara atau 25,27 persen.

Baca juga: Perolehan Suara Caleg Jagoan Jeblok, Massa Bakar 68 Kotak Suara di Bima

Kemudian, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 29.194.395 suara atau 56,87 persen.

Sementara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 9.167.513 suara atau 17,86 persen.

Hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir. Sebab, KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang hingga Rabu (20/3/2024).

Sedangkan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved