Polisi Tembak Polisi
Sidang Gugatan Perdata Rp 7,5 Miliar Ortu Brigadir J ke Ferdy Sambo dan Kapolri Digelar 27 Februari
Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan Ferdy Sambo Cs menggugat perdata Ferdy Sambo, Kapolri dan para terpidana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan Ferdy Sambo Cs menggugat perdata para terpidana kasus pembunuhan anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penggugat: 1. Samuel Hutabarat 2. Rosti Simanjuntak," demkian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Mereka yang digugat ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian ada pula mantan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, yakni: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Selain para terpidana, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat Jenderal Pol Listyo Sigit juga menjadi pihak tergugat.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024) dan teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang Usai Diskon Vonis Ferdy Sambo
Dalam melayangkan gugatan, kedua orang tua Brigadir J didampingi oleh Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.
Namun dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Jadi Tersangka Nama Baik Dirut Taspen
"Nilai sengketa: 7.583.202.000," katanya.
Perkara ini akan disidang perdana pada akhir bulan, yakni Selasa (27/2/2024).
"Selasa, 27 Februari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03."
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kecewanya Vera Pacar Brigadir J Tahu Sambo Batal Dihukum Mati: Mati pun Kau Harus Tetap Sabar Bang!
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo memperoleh hukuman seumur hidup penjara.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Kuat Maruf 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Gugatan Ortu Brigadir J pada Ferdy Sambo dan Kapolri Digelar 27 Februari 2024
Brigadir J
Brigadir Yosua Hutabarat
gugatan perdata
Ferdy Sambo
ortu brigadir J
Samuel Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Kapolri
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.