Polisi Tembak Polisi
Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang Usai Diskon Vonis Ferdy Sambo
Kejiwaan orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terguncang usai mengetahui hukuman Ferdy Sambo Cs didiskon
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejiwaan orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terguncang usai mengetahui hukuman Ferdy Sambo Cs didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan dalam laporan Live Facebook Tribun Jambi pada Rabu (9/8/2023) di rumah Brigadir J di Jambi.
Dalam pantauan video di lapangan, terlihat hanya ayah Brigadir J yang mampu meladeni awak media.
Sementara Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hanya mau mengurung diri di dalam rumah usai mendapatkan informasi hukuman Ferdy Sambo Cs diringankan oleh Mahkamah Agung.
Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang usai mendengar kabar bahwa para pembunuh anaknya mendapatkan keringanan hukuman setelah mengajukan praperadilan di MA.
“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan Ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” ujar reporter Tribun Jambi di lapangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop
Disebutkan bahwa keluarga Brigadir J juga baru tahu soal keringanan hukuman Ferdy Sambo Cs dari awak media.
Tidak ada satupun pihak dari MA yang memberitahukan putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo sempat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J anak buahnya sendiri.
Namun, pada Rabu (8/9/2023) Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari MA yakni hanya hukuman penjara seumur hidup.
Pun para terdakwa lainnya seperti Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga mendapatkan keringanan hukuman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rosti-simanjuntak-berteriak-ke-arah-putri-candrawathi.jpg)