Periksa Laporan Keuangan Pemda Pakai SIPD, Wujud Transparansi Kemendagri

BPK mengawasi laporan keuangan pemerintah daerah melalui aplikasi SIPD. Cara ini diyakini sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara.

Editor: Eko Priyono
Istimewa
Pertemuan Kemendagri dengan BPK RI. BPK akan mengawasi laporan keuangan seluruh pemerintah daerah melalui aplikasi SIPD RI. Cara ini diyakini menjadi bentuk pengelolaan keuangan negara yang transparan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan menandatangani kesepakatan terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 menggunakan aplikasi SIPD.

Aplikasi SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi bentuk nyata dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pihaknya dan BPK memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan.

Menurut Maurits, pihaknya berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD RI.

Strategi yang dilakukan kemudian dengan memperkuat sinergi bersama BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Langkah ini untuk memastikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya menggunakan SIPD RI.

"BPK dan Kemendagri memastikan seluruh Pemda telah menggunakan aplikasi SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024," kata Maurits melalui keterangan pers, Senin (12/2/2024).

Maurits menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Kantor Pusat BPK RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024) lalu, merupakan bentuk sinergi antara pihaknya, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa BPK.

"Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kemendagri dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak," tuturnya.

Berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023, Maurits mengingatkan hal itu diselesaikan paling lambat seminggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada Pemda dan Kemendagri.

Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda, diselesaikan paling lambat seminggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada Pemda dan Kemendagri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved