Periksa Laporan Keuangan Pemda Pakai SIPD, Wujud Transparansi Kemendagri
BPK mengawasi laporan keuangan pemerintah daerah melalui aplikasi SIPD. Cara ini diyakini sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan menandatangani kesepakatan terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 menggunakan aplikasi SIPD.
Aplikasi SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi bentuk nyata dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pihaknya dan BPK memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan.
Menurut Maurits, pihaknya berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD RI.
Strategi yang dilakukan kemudian dengan memperkuat sinergi bersama BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Langkah ini untuk memastikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya menggunakan SIPD RI.
"BPK dan Kemendagri memastikan seluruh Pemda telah menggunakan aplikasi SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024," kata Maurits melalui keterangan pers, Senin (12/2/2024).
Maurits menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Kantor Pusat BPK RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024) lalu, merupakan bentuk sinergi antara pihaknya, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa BPK.
"Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kemendagri dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak," tuturnya.
Berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023, Maurits mengingatkan hal itu diselesaikan paling lambat seminggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada Pemda dan Kemendagri.
Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda, diselesaikan paling lambat seminggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada Pemda dan Kemendagri.
Kemendagri: Pemprov Papua Tengah agar Optimalkan SIPD RI |
![]() |
---|
BPKAD Pemkab Bogor Gelar Pembinaan Akuntansi untuk Dukung Pencapaian WTP Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Tegakkan Integritas, Pemprov Jateng Tingkatkan Akuntabilitas dengan Sistem Informasi |
![]() |
---|
Kemendagri Terus Upayakan Perbaikan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
KPK Dakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Suap Empat Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat Opini WTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.