Pemilu 2024

Kasatpol PP DKI Ijinkan Parpol Ambil Bendera yang Sudah Diamankan: Tidak akan Didaur Ulang

Arifin mengatakan, jika partai politik ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan dipersilahkan.

Istimewa
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin soal APK yang disita selama masa tenang 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpop PP DKI telah membersihkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Jakarta sejak Minggu (11/2/2024) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin mengatakan, jika partai politik ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan dipersilahkan.

"Kalau bendera Parpol yang kami amankan dan dari Parpol mau mengambil silahkan," ucap Arifin, Rabu (13/2/2024).

Arifin mengaku, pihaknya tidak akan minta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan daur ulang APK yang telah disita.

Kemudian, untuk bambu yang sudah dipakai untuk APK juga tidak bisa didaur ulang dan dibuang.

"Oh enggak. Kalau kayak bambu, kayu dan lainnya sudah enggak digunakan kan. Yang penting lihatnya Jakarta sudah terang benderang. Buat Jakarta sekarang lebih enak dilihat," imbuhnya.

Baca juga: Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Pemkot Jakbar Turunkan Sekitar 35.504 APK

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI sudah menertipkan sekira 300 ribu lebih alat peraga kampanye yang terpadang di seluruh Jakarta.

sebanyak 56.863 alat peraga kampanye yang terdiri dari spanduk hingga bendera partai politik, dicopot di Kawasan Jakarta Selatan, khususnya jalan protokol.
sebanyak 56.863 alat peraga kampanye yang terdiri dari spanduk hingga bendera partai politik, dicopot di Kawasan Jakarta Selatan, khususnya jalan protokol. (Wartakotalive/Nurmahadi)

Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, sampai hari ini Selasa (13/2/2024) pihaknya terus bergerak menertibkan APK di Jakarta.

"Hari ini masih (penertiban), terutama di permukiman, kawasan perumahan, tetap sampai hari terakhir ini. Mungkin masih ada yang kelewatan," kata Arifin, Rabu.

Menurut Arifin, ada beberapa kendala yang dialami oleh petugas gabungam saat menertipkan APK di sejumlah ruas jalan.

Misalnya, kata Arifin ada pemilik APK yang memasang menggunakan kawat, sehingga pihaknya harus menggunakan alat bantu agar bisa melepas.

Sebab, Arifin mengaku jika menggunakan tangan kosong akan memakan waktu lama.

"Kendalanya karena pakai kawat ya, berkali kali itu memang tidak mudah untuk menurunkan. Jadi mesti memakai alat untuk melepaskan sambu bambu," tegasnya. 

300 Ribu APK dibersihkan 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI sudah menertipkan sekira 300 ribu lebih alat peraga kampanye yang terpadang di seluruh Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved