Pilpres 2024

Caleg DPR RI Partai Gerindra yang Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Disimpulkan Bawaslu Lakukan Pidana

Caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat VI, Haposan Paulus Batubara, disimpulkan Bawaslu lakukan pidana karena bagi-bagi uang

istimewa
Caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat VI, Haposan Paulus Batubara, kedapatan membagi-bagikan uang saat kampanye di Depok. Bawaslu Depok simpulkan Haposan lakukan pidana pemilu 

Dugaan itu muncul dari beredarnya sejumlah foto amplop berisikan uang dan stiker dari caleg Ranny Fahd A Rafiq yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.

Dalam foto yang beredar di media sosial pada Senin (12/2/2024), tampak amplop putih berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan stiker bergambar Ranny Fahd A Rafiq, caleg dari Partai Golkar.

Beredarnya amplop berisi uang ini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri informasi tersebut.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Barat Telusuri Caleg DPR RI Diduga Lakukan PolitikUang di Masa Tenang Kampanye

"Baru sebatas informasi awal dan sedang penelusuran oleh Panwascam Sukmajaya," kata Sulastio saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).

Sulastio menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan informasi detil dugaan politik uang tersebut tersebut.

“Kita berharap bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai lokasi, pelaku yang membagikan, penerima, dan jumlah uang yang dibagikan,” paparnya.

Jika terbukti ada tindakan pelanggaran, Bawaslu Kota Depok akan memproses secara hukum.

“Kalau terbukti, kita akan pidanakan,” tandas Sulastio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di Depok, Bawaslu Simpulkan sebagai Pidana",

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved