Pilpres 2024

Tidak Perlu Panik Jika Tak Dapat Undangan, Tetap Datang ke TPS dan Anda Tetap Berhak Mencoblos

Anda tak perlu panik jika tidak dapat surat panggilan mencoblos. Tetap datang ke TPS karena Anda tetap berhak memberikan suara.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Yulianto
Sejumlah pekerja saat melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Gudang Pergudangan Logistik KPU Jakarta Timur, kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima 2.436.059 surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan total ada 360 orang, termasuk penyortir, packing dan lain-lain yang akan di edarkan berbagai wilayah. 

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ganti surat suara

Pemilih diimbau membuka dan mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan pemilu, 14 Februari 2024.

Baca juga: Film Dirty Vote Viral, TPN Ganjar: Jangan Ada Pihak yang Merasa Baper

Apabila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

 “Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara,” bunyi Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

 “Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.

Adapun surat suara pengganti yang dimaksud diambil dari surat suara cadangan.

Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS bakal memberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anak Wiji Thukul Tagih Janji ke Jokowi, Sampai Ibu Meninggal, Kubur Bapak Entah di Mana

Sebelum diberikan ke pemilih, surat suara tersebut harus sudah ditandatangani Ketua KPPS.

Surat suara diberikan Ketua KPPS dalam keadaan terlipat ke pemilih.

Selanjutnya, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut tidak dalam keadaan rusak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut bahwa pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos.

Baca juga: Ganjar Ingatkan Pers untuk Kawal Demokrasi: Saya tidak Baperan jika Mendapat Kritik

Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran surat suara tersebut mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.

“Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,” kata Ninis, demikian sapaan akarabnya, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).

 “Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik,” ujar Ninis.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved