Pilpres 2024
Perlunya Masa Tenang, Pakar: Supaya Capres Tidak Semakin Cepat Pulang ke Alam Baka
Perlunya masa tenang bagi masyarakat terlebih bagi para capres. Pakar: Capres jangan terlena hasil survei nanti cepat pulang ke alam baka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tahapan Pemilu 2024 saat ini sedang berada dalam masa tenang.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu
Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Baca juga: Masa Tenang Kampanye, Satpol PP Pastikan Jakarta Bersih dari Baliho dan Spanduk
Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Mengapa kita butuh masa tenang sebelum 14 Februari?
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan hasil studi sehingga diperlukannya masa tenang.
Berikut hasil studinya:
1) Peningkatan ekspos kampanye politik di media massa, apalagi plus media sosial, disusul oleh peningkatan angka kecemasan masyarakat.
2) Itu menambah beban terhadap kesehatan mental yang telah masyarakat derita sejak keluarnya putusan MK beberapa bulan silam. Putusan MK itu membuat Gibran serta-merta memenuhi syarat usia untuk maju sebagai cawapres.
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Kaesang dan Grace Natalie Copot Alat Kampanye PSI di Kedoya
"Memang betul-betul ada pengaruh putusan hukum terhadap kondisi batin publik?," katanya.
"Ya. Putusan di Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang juga menjungkirbalikkan peraturan perundang-undangan, diketahui berasosiasi dengan depresi dan kecemasan pada khalayak luas," kata Reza.
3) Bukan hanya masyarakat awam. Polisi, yang secara kultural harus "siap, 86, perintah!", pun tidak imun terhadap stres hebat.
"Salah satu penyebabnya adalah citra buruk lembaga kepolisian sebagaimana dipotret media. Dan sulit disangkal; pada bulan-bulan terakhir ini bertubi-tubi pemberitaan tentang penyalahgunaan alat-alat negara, spesifik institusi kepolisian, untuk tujuan politik partisan oleh penguasa," papar Reza.
"Tugas ekstra" itu, katanya menyedot stamina polisi.
Potret buruk oleh media, menurut Reza juga memengaruhi relasi polisi dan khalayak, sehingga pada gilirannya secara kuat menekan psikis personel polisi.
4) Sebagian elit dari hari ke hari kian risau akan dinamika elektabilitas.
"Pandangannya terhadap dunia semakin negatif. Dari unpredictable, threatening, hingga dangerous. Penanda kegalauan parah itu adalah tindak-tanduk elit politik yang kian urakan, slebor, dan vulgar," katanya.
5) Bedakan antara kampanye hitam dan kampanye negatif.
"Kampanye negatif berbasis pada fakta tentang keburukan dan kegagalan politikus. Rasanya, dibanding kampanye positif, kabar-kabar negatif lebih menempel di ingatan khalayak luas," ujar Reza.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Prabowo Akan Jalani Rutinitas seperti Biasa, Yakin Menang Satu Putaran
Hitung-hitungan di atas kertas, katanya itu justru mempertinggi kemungkinan golput (political turnout) atau pun meradikalisasi sikap politik.
"Waspadai kekecewaan dan kegusaran yang berkepanjangan pasca pemilu," ujar dia.
6) Kandidat presiden yang hasil surveinya menunjukkan elektabilitas yang tinggi jangan buru-buru gembira.
Pasalnya, dibandingkan kontestan yang kalah, sang presiden umurnya 2,7 persen lebih pendek.
Pemenang pilpres juga 23 persen lebih tinggi risikonya mengalami kematian dini.
"Jadi, kita memang butuh masa tenang. Masyarakat perlu manfaatkan waktu untuk healing," ujar Reza.
"Lebih-lebih para capres. Mereka perlu berpikir ulang. Sadarlah, bahwa semakin terlena capres oleh hasil survei, sesungguhnya semakin cepat pula nantinya--pasca dilantik--ia pulang ke alam baka," kata Reza.
Aturan dan Larangan di Masa Tenang
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Rawan Terjadi Politik Uang, Saan Mustofa Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.
Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.
Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.(bum)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.