Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye, Satpol PP Pastikan Jakarta Bersih dari Baliho dan Spanduk

Ribuan personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Ibu Kota pada Sabtu (10/2/2024) malam.

Istimewa
Satpol PP DKI Jakarta menurunkan APK saat masa tenang kampanye di Jakarta, Sabtu (10/2/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ribuan personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Ibu Kota pada Sabtu (10/2/2024) malam.

Mereka melakukan secara serentak di lima kota sampai Minggu (11/2/2024) dini hari.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut memantau langsung proses penurunan APK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Heru juga menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP agar proses penurunan APK dilakukan dengan efektif dan efisien.

Arifin memastikan, bahwa APK sudah bersih pada masa tenang untuk menjaga situasi tetap kondusif pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.

“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sebanyak 2.300 personel kami kerahkan pada kegiatan tersebut penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta,” kata Arifin pada Minggu (11/2/2023).

Baca juga: Bawaslu DKI Kerahkan Patroli Siber Awasi Peserta Pemilu yang Masih Kampanye di Masa Tenang

Arifin mengatakan, pihaknya melibatkan berbagai unsur dalam menurunkan APK.

Mulai dari Pemkot, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pantau Satpol PP DKI Jakarta saat menurunkan APK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2024) malam.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pantau Satpol PP DKI Jakarta saat menurunkan APK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2024) malam. (Istimewa)

“Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023,” ungkap Arifin.

Menurutnya, armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobil crane juga digunakan untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK.

Baca juga: Ratusan APK di Jakarta Selatan Dicopot Sapol PP dan PPSU, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Adapun kegiatan dilakukan di jalan protokol yakni Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan M. T. Haryono.

Selain itu, penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di Jakarta.

“Kita perlu memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, kami juga menyiapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian. Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved