Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang, Kaesang dan Grace Natalie Copot Alat Kampanye PSI di Kedoya

Kami bersama Calon legistaif lainnya melakukan pencopotan secara mandiri seperti baliho dan spanduk

Editor: Ahmad Sabran
HO
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memimpin pencopotan Alat Peraga Kampanye di Kedoya, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama Calon Legisiatif Partai Solidaritas Indonesia menurunkan alat peraga Kampanye di hari terakhir kampanye, di Jalan Kedoya Jakarta Barat pada Sabtu malam (10/2/2024).

Pencopotan alat praga kampanye dilakukan atas inisatif Kaesang Pangarep yang juga mengintruksikan untuk menurunkan alat praga kampanye di seluruh daerah lainnya berada di jalan yang dipasang alat praga kampanye Partai Solidaritas Indonesia.

"Hari ini kita besama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Mas Kaesang melakuakn pencopotan alat peraga kampanye dari Partai PSI dan bersama Calon legistaif lainnya melakukan pencopotan secara mandiri seperti baliho dan spanduk," Ujar Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia.

Seperti diketahui menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Baca juga: Usai Jubir Menhan, TKN Sibuk Bantah Prabowo Korupsi Pembelian Jet Seperti Pemberitaan Media Asing

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved