Pemilu 2024

Masuki Masa Tenang, Ratusan Petugas Bawaslu dan Satpol PP Karawang Tertibkan APK

Ratusan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Surotokunto, Karawang Timur pada Minggu (11/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Ratusan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada Minggu (11/2/2024).

Pantauan wartakotalive.com, penertiban dan pembersihan APK di sejumlah ruas jalan wilayah Karawang. Seperti Jalan Surotokunto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev maupun Jalan Pantura Klari hingga Kosambi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan pada masa tenang Pemilu 2024 itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam masa tenang itu tidak boleh adanya kegiatan kampanye mulai Minggu 11 Febuari 2024 sampai nanti 14 Februari 2024.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan 184.000 APK Pemilu 2024

“Tidak ada bentuk kampanye apapun selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024 termasuk APK yang dipasang di area publik harus sudah bersih,” ujarnya.

Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penertiban APK.

Kusnadi juga meminta caleg maupun partai politik memiliki tanggung jawab membersihkan APK secara mandiri.

“Jika tidak dibersihkan mandiri, tim gabungan dari Bawaslu, KPU, TNI-Polri dan Satpol PP akan membersihkan seluruh titik pemasangan APK,” tegasnya.

Baca juga: Wilayah Jakarta Barat Sebanyak 35.504 APK Sudah Diturunkan Secara Serentak

Penertiban ini dikatakannya akan dilakukan secara menyeluruh. Dan bagi masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan, dipersilahkan melapor kepada Bawaslu.

"Jika ada APK belum ditertibkan silahkan lapor ke kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan sebanyak 200 personel dikerahkan dalam proses penertiban dan pembersihan APK.

Pembersihan dimulai sejak pagi dengan dibagi lima tim, terdiri dari unsur Bawaslu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup maupun unsur lainnya.

"Hari ini serentak di semua kecamatan selama tiga hari," katanya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved