Pemilu 2024

Bawaslu DKI Bolehkan Peserta Pemilu Ambil APK Usai Diturunkan

Peserta pemilu bisa mengambil APK ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK

Penulis: Yosephin Pasaribu | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha ditemui di Jakarta pada Minggu (11/2/2024). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha membolehkan peserta pemilu yang hendak mengambil alat peraga kampanye atau APK termasuk bendera partai usai diturunkan dalam rangka masa tenang kampanye.

"Nanti akan ada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, maka dalam waktu yang tersisa itu bisa diambil kembali oleh peserta pemilu," jelas Munandar, Minggu (11/2/2024).

Dia mengatakan, peserta pemilu bisa mengambil APK ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.

Pihaknya, kata dia, mengingatkan sebaiknya waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta pemilu yang masih ingin mengamankan bendera berlambang partai masing-masing.

Baca juga: Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bekasi Minta Peserta Pemilu 2024 Inisiatif Copot APK Sendiri

"Saya sampaikan bendera partai jangan dianggap seperti sampah," tegasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji menuturkan lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.

Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024," ujar Sakhroji.

Terkait jumlah APK yang diturunkan pada Minggu dini hari ini, dia memperkirakan sekitar 15.000 lebih APK yang sudah diturunkan dari pembatas jalan, jalan layang (flyover) dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Hari ini, penertiban masih berlanjut ke tingkat kecamatan dan kelurahan," tambahnya.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan 184.000 APK Pemilu 2024

Pihaknya berharap, agar tidak ada lagi metode kampanye salah satunya pemasangan APK selama masa tenang.

Bawaslu DKI memastikan terus berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP DKI Jakarta, dan jajaran pemerintah daerah di DKI dari tingkat provinsi hingga kota untuk mendukung penyelenggaraan pemilu.

Sebagai informasi, KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari dan hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved