Senin, 20 April 2026

Pemilu 2024

Minggu Dini Hari 11 Februari, Satpol PP Bantu Bawaslu dan KPU Turunkan Alat Peraga Kampanye

Kasatpol PP DKI akan pimpin apel pasukan untuk penurunan alat peraga kampanye di Jakarta memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024)

WartaKotalive.com/ Miftahul Munir
Kasatpol PP DKI, Arifin akan pimpin apel pencopotan baliho dan spanduk di masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu 11 Februari 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Satuan Polisi Pamong Praja /Satpol PP DKI bakal melakukan pencopotan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk saat memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, dirinya akan memimpin apel pasukan sebelum penurunan baliho dan spanduk di Balai Kota, Sabtu (10/2/2024) pukul 22.00 WIB.

Namun, kata Arifin, seluruh kantor Wali Kota di Jakarta, Satpol PP nya juga menggelar apel pasukan yang sama.

"Nanti ikut ya, apel pasukan penurunan alat peraga kampanye (APK)," ajak Arifin ke awak media di Tamansari, Jumat (9/2/2024) malam.

Menurut Arifin, pihaknya memilih waktu dini hari pencopotan APK karena kendaraan yang melintas sedikit.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Minggu Dini Hari Seluruh APK Dicopot

Sehingga, lanjut Arifin petugas Satpol PP, Bawaslu dan KPU lebih leluasa menurunkan serta tidak menimbulkan kemacetan.

"Yang penting bersih deh (dari APK selama masa tenang)," tegasnya.

Satu persatu alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif (caleg) yang berjejer di pinggir pembatas tol di Jalan Sekretaris, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).
Satu persatu alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif (caleg) yang berjejer di pinggir pembatas tol di Jalan Sekretaris, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024). (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

Arifin tidak menyebut secara pasti total pasukan Satpol PP yang dikerahkan untuk copot baliho dan spanduk di DKI Jakarta.

Tapi ia memastikan mulai Minggu dini hari pihaknya bakal membersihkan APK sampai ke pemukiman warga.

"Supaya Jakarta bisa lebih indah lagi," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada Caleg dan Partai Politik (Parpol) untuk mencopot spanduk serta bahilo, Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pencopotan itu sesuai dengan aturan atau Undang-undang Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemprov DKI, Polda Metro bersama Kodam Jaya, jajaran KPU dan Bawaslu, tentunya pukul 00.00 WIB atau 00.05 WIB ya kita selesaikan," tuturnya, Jumat (9/2/2024).

Heru mengimbau kepada seluruh pihak untuk hadapi Pemilu 2024 dengan senyuman agar tidak terpecah belah sesama warga Jakarta.

Orang nomor 1 di lingkungan Pemprov DKI ini menegaskan, pihaknya akan mengikuti aturan membersihkan seluruh alat peraga kampanye termasuk yang dipasang di pohon.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved