Pilpres 2024
Goenawan Mohammad: Jokowi Tak Mengerti Reformasi, Kembalikan Nepotisme, Korupsi dan Ancam Kebebasan
Jurnalis senior Goenawan MohaMmad menilai Presiden Jokowi tidak mengerti reformasi sehingga mengembalikan nepotisme, korupsi dan ancam kebebasan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jurnalis senior Goenawan MohaMmad menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memahami esensi Reformasi.
Karenanya kata Goenawan, Jokowi mengembalikan nepotisme, korupsi dan ancaman kebebasan.
Hal itu diungkapkannya dalam pembacaan Maklumat Komunitas Utan Kayu terhadap Jokowi, Jumat (9/2/2024), berkaitan dengan tindakan Presiden Jokowi yang dinilai kian nyata berpihak dan menggunakan kewenangannya untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Jokowi tidak pernah aktif di bidang politik Reformasi. Saya kira pengalaman dan pengetahuan politiknya itu tidak sampai," kata Goenawan yang selama 9 tahun terakhir mendukung Jokowi itu.
"Dia waktu itu hanya pengusaha yang sukses di Solo, pengusaha furnitur. Jadi dia hanya menikmati Reformasi, tapi saya kira dia akhirnya tidak mengerti untuk apa Reformasi," kata Goenawan.
"Jadi kalau sekarang dia melanggar, ya karena dia tidak tahu kalau itu melanggar dan menginjak-injak orang-orang yang pernah diculik, dibunuh, atau dipenjara," ungkapnya.
Baca juga: Guru Besar hingga Mahasiswa Trisakti Bacakan Maklumat Lawan Tirani: Aksi Jokowi Bagi Bansos Disorot
Karenanya Goenawan mengaku sedih impian untuk melihat Indonesia semakin baik dan tak lagi mengulangi trauma masa lalu terhambat dan hampir gagal dengan tindakan Jokowi.
"Sekarang ini kan nepotisme dikembalikan, korupsi tentu saja terjadi, juga ancaman pada kebebasan," ujar dia.
"Sekarang kita akan lihat, pemilihan umum kan dulu diorkestrasi oleh Soeharto, sekarang demikian juga. Jadi kalau nanti Prabowo menang, kemungkinan menang, itu saya sih sudah tahu, ya tidak bisa tidak. (Capres) yang lain kan melawan jenderal dan presiden sekaligus," tegas Goenawan.
Ia mengakui pernah mendukung Jokowi begitu setia, namun kini ia mengungkit "dosa-dosa" politik Jokowi terhadap lembaga-lembaga negara, mulai dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai runtuhnya marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
Rival politik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, baik Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah berulang kali melaporkan dugaan adanya penggunaan alat negara untuk mengintimidasi para pendukung mereka.
Baca juga: Ahok Mengaku Pernah Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN
Kedua kubu juga lantang mengkritik kejanggalan hingga pembengkakan anggaran untuk menggenjot pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Jokowi maupun menteri-menteri di kabinetnya yang merangkap sebagai ketua umum partai pendukung Prabowo-Gibran.
Pencalonan Gibran sendiri terbukti melibatkan pelanggaran etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Jokowi atau paman Gibran, Anwar Usman, melalui putusan janggal perubahan syarat usia minimum capres-cawapres.
Dari segi pemberantasan korupsi, peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency International turun tahun ini dengan skor yang stagnan.
Baca juga: PDIP Ingatkan Jokowi: Jangan Sampai Dikhianati Orang di Sekelilingnya, seperti Presiden Soeharto
"Akibatnya nanti kita akan punya negara yang tidak ada aturan dan itu berbahaya sekali. Begitu MK tidak dipercaya, nanti kalau ada perselisihan (hasil pemilu), siapa yang jadi wasit? Tidak ada. Wasit sekarang pemain," kata Goenawan.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.