Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang, Satpol PP DKI Imbau Caleg Turunkan Baliho dan Spanduk Secara Mandiri

Kepala Satpol PP DKI Jakrta Arifin mengingatkan para caleg dan tim sukses, rapihkan baliho dan spanduk sebelum masa tenang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WartaKotalive.com/ Miftahul Munir
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin minta para caleg dan tim sukses capres cawapres secara mandiri mau merapihkan baliho dan spanduk saat masa tenang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menurukan alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, pihaknya akan mengimbau kepada pemilik APK untuk menurunkan secara mandiri.

Baca juga: Banyak Makan Korban, Baliho Caleg yang Ancam Pengendara di Pagar Tol Kebun Jeruk Dicopot

"Ya tetap ada imabuannya sehari sebelum diturunkannya apk itu, kan diminta kepada para peserta pemilu menurunkan sendiri ya. Tetap imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan apk tapi nantinya setelahnya kemudian baru kita imbau," ujar Arifin, Rabu (7/2/2024).

Menurut Arifin, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan ia berharap keesokan harinya seluruh APK sudah bersih.

Hal itu karena, KPU dan Bawaslu sudah menetapkan masa tenang sebelum hari penyoblosan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Jika pemilik APK tidak menurunkan secara mandiri, maka Satpol PP yang akan menurunkan.

Baca juga: Siap-siap! Spanduk Caleg dan Bendera Parpol yang Rusak Keindahan Jakarta Bakal Ditertibkan Besok

"Ya kita turunin, kita bersihin. Karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang. Jadi otomatis kami akak menurunkan pada saat hari tenang, ya semua kita akan bersihkan," ungkapnya.

"Dan tadi yang saya katakan bahwa sudah ada nantinya sehari sebelumnya ada imbauan untuk seluruh peserta pemilu, bacaleg dan sebagainya untuk menurunkan ya," tambahnya.

Namun, Arifin mengimbau kepada masyarakat jangan menurunkan APK sendiri tanpa izin dari pemiliknya.

Sebab, Satpol PP bakal membantu Bawaslu dan KPU untuk bersihkan APK agar Jakarta kembali bersih.

"Sebaiknya nanti dari peserta Pemilu, baiknya dari peserta Pemilu (jangan masyarakat menurunkan)," imbuhnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved