Pilpres 2024

Mahfud Akui KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati

Mahfud MD menilai bahwa KPK kini tak lagi independen, sehingga janji akan revisi UU KPK dan setuju koruptor dihukum mati

WartaKota/Miftahul Munir
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lagi menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen. Ia Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati 

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor.

Ia menuturkan, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan krisis.

"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Menjadi Pemilu Paling Brutal Sepanjang Sejarah Reformasi

"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.

Mahfud mengatakan, aturan tersebut tetap harus dihormati, tapi ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas.

"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK jika Jadi Wapres" dan "Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved