Pilpres 2024
Mahfud Akui KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati
Mahfud MD menilai bahwa KPK kini tak lagi independen, sehingga janji akan revisi UU KPK dan setuju koruptor dihukum mati
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lagi menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen.
Menurut Mahfud, hal itu tak lepas dari peran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) yang melucuti independensi KPK serta pemilihan pimpinan yang bermasalah pada 2019 lalu.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen, itu karena dulu memang undnag-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud mengatakan, KPK memiliki masa kejayaannya ketika dipimpin oleh Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika KPK dikomandoi Agus Rahardjo.
Namun, menurutnya, KPK periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Firli Bahuri dilanjutkan Nawawi Pomolango tidak menunjukkan taji sebagai lembaga independen.
Oleh sebab itu, Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK menjadi seperti sebelum UU 19/2019 agar lembaga antirasuah itu kembali independen.
Baca juga: Usai laporkan Anies,Kelompok Advokat ini Laporkan Mahfud MD dengan Tuduhan Menghina Gibran
"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menekankan bahwa KPK tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, berbeda dengan ketentuan UU 19/2019 yang mengatur KPK sebagai lembaga yang berada di rumpun eksekutif.
"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," kata Mahfud.
Koruptor Dihukum Mati
Mahfud MD juga mengaku sependapat apabila pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Mahfud merespons pertanyaan seorang warga bernama Delon Sianipar yang menantang Mahfud untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor seperti yang berlaku di China.
"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua!" kata Delon dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Ahok Tegaskan Kader PDIP Sejati, Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Dukung Ganjar-Mahfud MD
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui bahwa hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.
"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Ia menuturkan, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan krisis.
"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Menjadi Pemilu Paling Brutal Sepanjang Sejarah Reformasi
"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Mahfud mengatakan, aturan tersebut tetap harus dihormati, tapi ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas.
"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK jika Jadi Wapres" dan "Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati"
Pilpres 2024
Mahfud
Mahfud MD
KPK
KPK tak independen
Revisi UU KPK
koruptor
koruptor dihukum mati
cawapres
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.