Pilpres 2024

Usai laporkan Anies,Kelompok Advokat ini Laporkan Mahfud MD dengan Tuduhan Menghina Gibran

Setelah Melaporkan Anies ke Bawaslu, Kelompok Advokat Ini Juga Melaporkan Mahfud MD dengan Tuduhan Menghina Gibran

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lucky Oktaviano
Wartakotalive/Yulianto
Setelah Melaporkan Anies ke Bawaslu, Kelompok Advokat Ini Juga Melaporkan Mahfud MD dengan Tuduhan Menghina Gibran 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaMahfud MD calon wakil presiden nomor urut 3 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin pada Kamis 24 Januari 2024.

Menanggapi pelaporan tersebut Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan tim Mahfud Md. Saat ini, kata Todung, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti atas dasar pelaporan tersebut.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya Pak Mahfud. Kami mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti, mengenai apa dasar laporan yang disampaikan Bawaslu,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Meski demikian, Todung mengatakan Bawaslu belum memanggil TPN atas pelaporan tersebut.

Oleh karena itu, kata Todung, TPN masih menunggu hasil dari Bawaslu atas pelaporan itu.

“Pihak Bawaslu belum ada surat pemanggilan yang ditembuskan ke TPN. Jadi kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak bawaslu,” kata Todung.

Dan ternyata kelompok Awaslu sebelum melaporkan Mahfud MD, mereka terlebih dulu melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu karena juga dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga,

Dilansir dari Kompas tv pada Kamis (25/1) sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud juga dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

 

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved