Pilpres 2024

Mahfud Akui KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati

Mahfud MD menilai bahwa KPK kini tak lagi independen, sehingga janji akan revisi UU KPK dan setuju koruptor dihukum mati

WartaKota/Miftahul Munir
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lagi menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen. Ia Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lagi menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen.

Menurut Mahfud, hal itu tak lepas dari peran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) yang melucuti independensi KPK serta pemilihan pimpinan yang bermasalah pada 2019 lalu.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen, itu karena dulu memang undnag-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Mahfud mengatakan, KPK memiliki masa kejayaannya ketika dipimpin oleh Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika KPK dikomandoi Agus Rahardjo.

Namun, menurutnya, KPK periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Firli Bahuri dilanjutkan Nawawi Pomolango tidak menunjukkan taji sebagai lembaga independen.

Oleh sebab itu, Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK menjadi seperti sebelum UU 19/2019 agar lembaga antirasuah itu kembali independen.

Baca juga: Usai laporkan Anies,Kelompok Advokat ini Laporkan Mahfud MD dengan Tuduhan Menghina Gibran

"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menekankan bahwa KPK tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, berbeda dengan ketentuan UU 19/2019 yang mengatur KPK sebagai lembaga yang berada di rumpun eksekutif.

"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," kata Mahfud.

Koruptor Dihukum Mati

Mahfud MD juga mengaku sependapat apabila pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons pertanyaan seorang warga bernama Delon Sianipar yang menantang Mahfud untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor seperti yang berlaku di China.

"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua!" kata Delon dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Ahok Tegaskan Kader PDIP Sejati, Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Dukung Ganjar-Mahfud MD

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui bahwa hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.

"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved