Pilpres 2024

Ketua KPU Langgar Kode Etik, Jusuf Kalla: Semua Sudah Lewat Tak Usah Dipikir Lagi

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kode etik Ketua KPU

Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir dalam acara pernyataan resmi Para Tokoh Bangsa demi Perubahan untuk Kemajuan Bangsa di Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari.

Diketahui Hasyim Asyari dinyatakan melanggar kode etik dalam proses perubahan syarat batas usia capres cawapres yang baru diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait putusan tersebut, pencalonan Gibran Rakabuming Raka pun diperdebatkan.

Jusuf Kalla pun menanggapi putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari. Kata Jusuf Kalla, apapun yang dilakukan dengan cara yang tidak benar maka akan menghasilkan hal yang tidak benar.

Namun Jusuf Kalla meminta masyarakat untuk tidak fokus lagi ke masalah lampau. Apalagi saat ini surat suara sudah dicetak dan tidak pencalonan sudah tidak bisa diperdebatkan lagi.

Maka Jusuf Kalla mengimbau agar masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung jujur dan adil.

Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla usai bertemu dengan sesepuh Gerakan Nasional Bangsa (GNB) yang salah satunya adalah istri Gus Dur Sinta Nuriyah Wahid.

“Semua sudah lewat tak usah kita pikir lagi itu, seminggu ini tidak usah kita berdebat surat suara sudah dicetak, gak mungkin diperdebatkan lagi,” beber Jusuf Kalla dikutip dari Kompas Tv pada Rabu (7/2/2024).

“Terpenting sekarang jelang 7 hari ini kita pikirkan bagaimana Pemilu ini bersih. itu saja sekarang digerakan. Gerakan secara nasional,” imbuhnya.

Adapun penyebab Ketua KPU Hasyim Asyari dianggap bersalah dan melanggar kode etik diungkapkan Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum AMIN Apresiasi DKPP Beri Peringatan Keras buat Ketua KPU

Hasyim Asyari dinyatakan bersalah lantaran terlambat mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP.

Maka dari itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved