Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2024

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel Digelar 19 Februari 2024

Aiman menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Aiman Witjaksono bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024. Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Aiman Adi Witjaksono dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Gugatan itu teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal, Delta Tama.

Sidang perdana gugatan praperadilan Aiman akan digelar pada 19 Februari 2024.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024," ucap Djuyamto. 

Aiman Witjaksono lapor ke Propam

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024).

Laporan tersebut diterima dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan, dengan tanda tangan Agus Mulyana. 

Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam itu, laporan dibuat perihal pengaduan atas dugaan pelanggaran hukum dan penyidikan atas terlapor atau saksi Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi kami sudah membuat pengaduan yang sifatnya pengaduan, dengan dasar yang berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Aiman Witjaksono Tak Terima HP-nya Disita Penyidik Polda Metro

Finsensius menuturkan, dalam laporan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak turut menjadi pihak yang dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

"Kami fokus pada penyidik ya, Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman," tutur dia.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved