Pilpres 2024

TKN Pastikan Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).  

Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga memberikan pesannya kepada seluruh pemilih yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi mendatang. Ia mengajak para pemilih untuk datang dengan perasaan yang gembira karena Pemilu ini penting untuk masa depan bangsa.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.

Putusan DKPP Tidak Mempengaruhi Pencalonan

Senada dengan pernyataan Professor Andi Asrun, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak memiliki kaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung.

Heddy menyatakan hal ini setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.

DKPP menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan oleh KPU RI telah sesuai dengan konstitusi. DKPP menekankan bahwa KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.

"Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi," demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2).

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024), mengeluarkan sanksi peringatan tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.

Peringatan ini diberikan karena KPU telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. 

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved