Pilpres 2024
TKN Pastikan Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2.
Karena kata Habiburokhman, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.
Baca juga: Belum Yakin Menang, Gilang Dirga Optimistis Ganjar-Mahfud Lolos ke Putaran Kedua dalam Pilpres
Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Bantah Isu Yang Beredar, Anies-Cak Imin Berkomitmen Memperbaiki Tata Kelola dan Peran BUMN
Habiburokhman melanjutkan, secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.
“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.
“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: Sebut Putusan DKPP Keliru, Ahli Hukum Tata Negara Professor Andi: Tidak Bisa Menghukum KPU
Sanksi peringatan keras terakhir itu diberikan lantaran Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras seperti dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Baik ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Ahli Hukum Tata Negara Professor Andi: Tidak Bisa Menghukum KPU
Ahli Hukum Tata Negara Professor Andi Asrun menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan bahwa pada dasarnya (DKPP) sejak awal sudah salah dengan memberikan sanksi kepada KPU.
Professor Andi menyatakan bahwa DKPP tidak bisa mengatur maupun menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPU hanya melaksanakan tugas konstitusional saja.
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” ujar Professor Andi dalam keterangannya ketika dihubungi pada Senin (5/2/2024).
Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan DKPP ini, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP ini tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.
“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.
Menanggapi tentang pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu Presiden yang akan diadakan pada 14 Februari nanti, Andi mengatakan bahwa pencalonan Gibran tidak akan terpengaruh dari putusan DKPP ini.
“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga memberikan pesannya kepada seluruh pemilih yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi mendatang. Ia mengajak para pemilih untuk datang dengan perasaan yang gembira karena Pemilu ini penting untuk masa depan bangsa.
“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.
Putusan DKPP Tidak Mempengaruhi Pencalonan
Senada dengan pernyataan Professor Andi Asrun, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak memiliki kaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung.
Heddy menyatakan hal ini setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).
"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.
DKPP menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan oleh KPU RI telah sesuai dengan konstitusi. DKPP menekankan bahwa KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.
"Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi," demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2).
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024), mengeluarkan sanksi peringatan tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Peringatan ini diberikan karena KPU telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
Pilpres 2024
Tim Kampanye Nasional
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.