Pilpres 2024

Soal Sanksi Peringatan Keras DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU RI, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal KPU diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP, karena meloloskan pencalonan dirinya sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait peringatan keras terakhir yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi itu diberikan terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. 

Gibran mengatakan, ia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi peringatan keras terakhir itu diberikan lantaran Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Kepada Gibran Rakabuming Raka, SBY Ceritakan Kisah Cintanya Dengan Ibu Ani Yudhoyono

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras seperti dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran, baik ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Baca juga: Didukung Kiai dari Jawa Tengah, Prabowo akan Ziarah ke Makam KH Hasyim Asyari Pendiri NU

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

BERITA VIDEO: Ketua KPU Disanksi DKPP, Imbas Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved