Pilpres 2024

Respon Ketua KPU Dinyatakan Bersalah Usai Loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023) 

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.

"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.

Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved