Pilpres 2024
Selain Ketua, 6 Komisioner KPU Lainnya Ditetapkan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Selain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming
WARTAKOTALIVE.COM - Selain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Keenam komisioner KPU RI yang dinyatakan bersalah yakni yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan pelanggaran kode etik keenam komisioner KPU RI tersebut.
Di mana para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa dikutip dari Kompas.com pada Senin (5/2/2024).
Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.
Baca juga: Ini Sebab Ketua KPU Dinyatakan Bersalah Loloskan Gibran Rakabuming Raka Menjadi Cawapres
"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.
Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asyari dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Hasyim Asyari dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Hasyim Asyari dinyatakan bersalah lantaran terlambat mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024) .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.