Pilpres 2024
Selain Ketua, 6 Komisioner KPU Lainnya Ditetapkan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Selain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming
Editor:
Desy Selviany
Wartakotalive/Yulianto
Yulianto Anto
Lampiran
Sen, 11 Des, 20.00 (8 jam yang lalu)
kepada Redaksiwarkot, Redaksi.warkotlive, redaksifotowarkot, eko_rangers, maha.tis234, alfianfirmansyah101998, lungitfoto, yolandadewanti75
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023)
Maka dari itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.