Pilpres 2024

Selain Ketua, 6 Komisioner KPU Lainnya Ditetapkan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Selain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Yulianto
Yulianto Anto Lampiran Sen, 11 Des, 20.00 (8 jam yang lalu) kepada Redaksiwarkot, Redaksi.warkotlive, redaksifotowarkot, eko_rangers, maha.tis234, alfianfirmansyah101998, lungitfoto, yolandadewanti75 Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023) 

Maka dari itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved