Pilpres 2024

Respon Ketua KPU Dinyatakan Bersalah Usai Loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Diketahui DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu.

Peringatan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Capres Cawapres.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari ogah mengomentari putusan DKPP soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hasyim menuturkan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ucap Hasyim usai hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Hasyim menyampaikan, secara konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU sebagai posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Dalam pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, Hasyim mengaku pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU tidak akan mengomentari apapun putusan dari DKPP karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.

Diketahui selain Ketua KPU RI, keenam komisioner KPU RI juga dinyatakan bersalah atas kebijakan yang diambil dari putusan MK soal batas usia Capres Cawapres.

Mereka dinyatakan bersalah yakni yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik, Cak Imin: Prosesnya Cacat maka Hasilnya juga Cacat

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan pelanggaran kode etik keenam komisioner KPU RI tersebut.

Di mana para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.

"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.

Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved