Pemilu 2024

Gara-gara Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Wartakotalive/Yulianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi peringatan keras terakhir itu diberikan lantaran Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras seperti dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Gibran Rakabuming Raka mengaku bahwa dirinya memberi masukan kepada calon presiden Prabowo Subianto untuk debat capres terakhir
Gibran Rakabuming Raka mengaku bahwa dirinya memberi masukan kepada calon presiden Prabowo Subianto untuk debat capres terakhir (Istimewa)

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Baik ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Baca juga: PKB Tegas, Langsung Pecat Dua Caleg DPRD Pandegelang, Ketahuan Dukung Prabowo-Gibran

Gibran Digugat Almas

Penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini balik arah dan melayangkan gugatan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilayangkan Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

Almas mengaku dirugikan Rp 10 juta karena putusan batas usia Capres Cawapres yang disahkan oleh MK.

Mahasiswa Solo itu menuntut rasa terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka karena berhasil meloloskannya di kontestasi Pilpres 2024.

Dikutip dari Kompas.com gugatan Almas terhadap Gibran tercantum pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi.

Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Baca juga: DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asyari Langgar Kode Etik Karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024.

Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan penggugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Baca juga: KPU Depok Tetapkan 3 Lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024, Ada di RS, Rutan, dan Pesantren

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow, Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved